Menu

Mode Gelap
Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Lintas Sulawesi

Polisi Dalami Dugaan Pungutan Tak Sah di SMKN 4 Kendari, Puluhan Juta Rupiah Diamankan

badge-check


					Polisi Dalami Dugaan Pungutan Tak Sah di SMKN 4 Kendari, Puluhan Juta Rupiah Diamankan Perbesar

Kendari —Celebes News Post// Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tengah mendalami dugaan praktik pungutan tidak sah yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima laporan adanya aliran dana sekolah yang diduga bermasalah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal mendatangi SMKN 4 Kendari pada Selasa (6/1/2026) untuk melakukan klarifikasi langsung dan pengumpulan bahan keterangan. Dalam proses itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan langkah penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menyebutkan, penyidik menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp36,2 juta dari pihak sekolah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Uang tersebut kami amankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyerahan dilakukan oleh bendahara sekolah dan disaksikan kepala sekolah,” ujar Welliwanto, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak internal sekolah, termasuk bendahara dan kepala sekolah, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan dugaan pungutan tersebut. Seluruh proses penyerahan barang bukti telah dilengkapi dengan administrasi tanda terima resmi.

Sementara itu, sebelum langkah kepolisian dilakukan, pihak SMKN 4 Kendari diketahui telah mengembalikan dana iuran kepada siswa dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta. Pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap kepada masing-masing siswa agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Husrin, menyatakan bahwa pengembalian dana telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan di Sultra agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Namun demikian, ia juga menilai perlu adanya evaluasi terkait pembiayaan kegiatan sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di sisi lain, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan awalnya merupakan bentuk partisipasi orang tua siswa berdasarkan kesepakatan bersama, dengan nominal Rp45 ribu per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai honor 12 guru non-ASN.

Namun setelah para guru tersebut dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka menerima gaji dari negara secara rapel. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran dari dana partisipasi orang tua.

“Atas dasar itu, dana yang sempat terhimpun untuk periode tertentu kami kembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa,” kata Herman.

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PPPA Soroti Dugaan Perdagangan Anak di Makassar, Tekanan Ekonomi Jadi Faktor Risiko 

27 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pelarian Buronan Begal dan Kekerasan Seksual Berakhir di Mamuju, Ditangkap Setelah Dilumpuhkan Petugas

27 Maret 2026 - 01:12 WIB

Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Perampasan, Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap

26 Maret 2026 - 16:58 WIB

Kasat Reskrim Polresta Palu Bantah Tudingan Setoran BBM Subsidi

25 Januari 2026 - 03:01 WIB

Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Warga Mengungsi

11 Januari 2026 - 04:07 WIB

Trending di Gorontalo