Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Perampasan, Pelaku Residivis Ditangkap Saat Kabur
Mamuju Tengah, Celebes News Post — Aparat dari Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai perampasan yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial DL, yang diketahui merupakan residivis, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 23 tahun yang bekerja sebagai kurir. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026) di wilayah terpencil yang jauh dari permukiman warga.
Modus Pelaku Gunakan Pesanan Fiktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus memesan jasa antar kepada korban dengan alasan menjemput keluarganya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.
Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, pelaku langsung melancarkan aksinya di tempat yang diduga sudah direncanakan sebelumnya.
Ancaman Senjata Tajam dan Kekerasan Seksual
Di lokasi kejadian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak dapat melawan. Setelah melakukan tindak kekerasan seksual, pelaku kemudian merampas barang milik korban dan melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Kawasan Jembatan Bolong
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Mamuju Tengah bersama Polda Sulawesi Barat dan Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat berada di dalam kendaraan angkutan umum.
Ditemukan Barang Bukti Curanmor
Dalam proses penyelidikan, aparat juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Desember 2025.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan berbagai tindak kejahatan.
Pelaku Dijerat UU Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang tidak singkat.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolres Mamuju Tengah, Hengky, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat menerima permintaan jasa dari pihak yang tidak dikenal.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Mamuju Tengah.
(Tim Redaksi – Celebes News Post)








