Menu

Mode Gelap
Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Online Sulawesi

Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Perampasan, Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap

badge-check


					Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Perampasan, Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap Perbesar

Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Perampasan, Pelaku Residivis Ditangkap Saat Kabur

Mamuju Tengah, Celebes News Post — Aparat dari Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai perampasan yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial DL, yang diketahui merupakan residivis, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 23 tahun yang bekerja sebagai kurir. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026) di wilayah terpencil yang jauh dari permukiman warga.


Modus Pelaku Gunakan Pesanan Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus memesan jasa antar kepada korban dengan alasan menjemput keluarganya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.

Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, pelaku langsung melancarkan aksinya di tempat yang diduga sudah direncanakan sebelumnya.


Ancaman Senjata Tajam dan Kekerasan Seksual

Di lokasi kejadian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak dapat melawan. Setelah melakukan tindak kekerasan seksual, pelaku kemudian merampas barang milik korban dan melarikan diri.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Pelaku Ditangkap di Kawasan Jembatan Bolong

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Mamuju Tengah bersama Polda Sulawesi Barat dan Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat berada di dalam kendaraan angkutan umum.


Ditemukan Barang Bukti Curanmor

Dalam proses penyelidikan, aparat juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Desember 2025.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan berbagai tindak kejahatan.


Pelaku Dijerat UU Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang tidak singkat.


Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kapolres Mamuju Tengah, Hengky, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat menerima permintaan jasa dari pihak yang tidak dikenal.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.


Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Mamuju Tengah.


(Tim Redaksi – Celebes News Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Blokade Tambang di Pohuwato, Tujuh Saksi Diperiksa 

15 April 2026 - 05:59 WIB

Khotbah Jum’at Menyentuh di Masjid Polres Mamuju Tengah: “Jangan Gantungkan Hati pada Dunia, Ia Pasti Mengkhianatimu” 

3 April 2026 - 20:30 WIB

KH Muhammad Adnan Arsal Berpulang, Poso Kehilangan Sosok Penjaga Harmoni dan Perdamaian 

28 Maret 2026 - 03:50 WIB

Wamen PPPA Soroti Dugaan Perdagangan Anak di Makassar, Tekanan Ekonomi Jadi Faktor Risiko 

27 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pelarian Buronan Begal dan Kekerasan Seksual Berakhir di Mamuju, Ditangkap Setelah Dilumpuhkan Petugas

27 Maret 2026 - 01:12 WIB

Trending di Online Sulawesi