Mamuju, Celebes News Post ||Konflik agraria di Desa Tobadak, Mamuju Tengah, antara warga lokal dan perusahaan perkebunan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terus memanas. Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju gagal, sehingga kasus kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Lahan seluas 115 hektare yang menjadi sumber mata pencaharian warga dituding dikuasai perusahaan secara sepihak. Kuasa hukum warga, Yusuf Akbar Safriludin, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikelola masyarakat sejak 2003 hingga 2015, jauh sebelum kehadiran perusahaan.
“Tanah ini bukan hanya sebidang lahan, tapi sumber kehidupan warga selama bertahun-tahun. Klaim sepihak perusahaan jelas merugikan masyarakat,” ujar Yusuf saat ditemui di PN Mamuju, Selasa (16/12).
Selama mediasi, pihak perusahaan terlihat kurang memahami lokasi dan status sengketa. Dalam beberapa sidang awal, berkas yang dibutuhkan tidak lengkap, meski informasi sengketa telah dipasang di lokasi. Menurut penggugat, hal ini menunjukkan perusahaan lebih fokus pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Warga menekankan pentingnya prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan perusahaan. Selain itu, warga telah mengajukan permohonan provisi agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di lahan sengketa selama proses hukum berlangsung.
Sidang berikutnya akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dan peninjauan langsung ke lokasi lahan. Masyarakat berharap hakim PN Mamuju menegakkan keadilan dan menghormati hak warga atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WKSM belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Sumber: Radar Sulbar
Celebes News Post ||








