MAKASSAR – Celebes News Post
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meminta penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di Sungai Tallo, Kota Makassar. Keputusan tersebut diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas protes warga terkait dugaan persoalan lahan dan prosedur pelaksanaan proyek.
Proyek sepanjang kurang lebih dua kilometer itu dikerjakan oleh PT Yosiken Inti Perkasa dengan nilai anggaran mencapai Rp44,8 miliar lebih, bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024–2025.
Dalam RDP, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan diduga belum melalui proses pembebasan yang jelas. Persoalan ini kemudian menjadi sorotan Komisi D DPRD Sulsel.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa proyek tersebut menuai polemik karena masih terdapat alas hak kepemilikan warga yang belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.
“RDP ini digelar karena ada keberatan masyarakat terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo. Ada lahan milik warga yang sampai hari ini belum dibahas secara tuntas,” ujar Kadir, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menyoroti kewenangan proyek tersebut. Menurut Kadir, Sungai Tallo berada dalam pengelolaan Balai Pompengan, sementara pekerjaan tanggul dan jalan inspeksi berpotensi menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Komisi D akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Untuk sementara, kami meminta Dinas Sumber Daya Air menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan sampai persoalan ini jelas,” tegasnya.
Di lapangan, penolakan warga juga berlangsung cukup tegang. Beberapa kali warga menghalangi alat berat yang hendak bekerja. Bahkan, sejumlah ibu rumah tangga nekat naik ke atas ekskavator sebagai bentuk protes, sehingga aktivitas proyek terpaksa terhenti.
Pendamping hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ismail, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan. Ia menyebut, dalam forum RDP terungkap bahwa pembebasan lahan tidak dianggarkan oleh dinas terkait.
“Dalam rapat diakui bahwa pengguna anggaran tidak memasukkan pembebasan lahan dalam perencanaan. Padahal, proyek untuk kepentingan umum seharusnya diawali dengan proses pembebasan lahan sesuai ketentuan,” kata Ismail.
LBH Makassar juga membantah klaim bahwa seluruh area proyek berada di sempadan sungai. Berdasarkan penelusuran peta dari ATR/BPN, ditemukan adanya sertifikat hak atas tanah di lokasi yang kini menjadi area pembangunan.
Hingga kini, DPRD Sulsel masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah provinsi terkait hasil RDP tersebut, termasuk kejelasan status lahan dan kewenangan proyek, sebelum pembangunan dapat kembali dilanjutkan.








